MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG
A. PENDAHULUAN
Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang? Dalam perspektif
Hukum Koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 (dua)
pengertian sekaligus; yaitu, pertama, sebagai sebuah sistem ekonomi dan,
kedua, sebagai suatu badan usaha.
Dua pengertian ini haruslah dipahami sebagai dwi-tunggal, yang
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya.
Seringkali, untuk memberikan pemahaman mengenai koperasi, koperasi
dibandingkan dengan bentuk-bentuk badan usaha lain misalnya Perseroan
Terbatas (PT). Perbandingan sedemikian tentu saja menghasilkan deskripsi
mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai
karakteristiknya. Akan tetapi, sekadar membandingkan koperasi dengan
badan usaha lainnya tidak akan pernah menghasilkan suatu pemahaman yang
utuh dan menyeluruh tentang ruang-lingkupnya, terutama bila tidak
terlebih dahulu dipahami dua wajah koperasi dalam Hukum Koperasi
Indonesia.
Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
Pernyataan Swasono (2007) bahwa hakikat Pasal 33 UUD 1945 adalah
wujud nasionalisme ekonomi Indonesia mengandung pengertian berupa tekad
kemerdekaan untuk mengganti asas perorangan (individualisme) menjadi
asas kebersamaan dan kekeluargaan. Usaha bersama atas asas kekeluargaan
adalah wujud kebersamaan, suatu mutualism and brotherhood; bukan
individualisme, melainkan saling menghormati dan peduli sesama serta
saling tolong-menolong sebagai sebuah kewajiban bersama. Pasal ini juga
dipandang telah memposisikan rakyat Indonesia secara substansial untuk
memperoleh sebesar-besar kemakmuran dari bumi, air dan kekayaan alam
Indonesia.
Bila memperhatikan hakikat Pasal 33 tersebut, sangat jelas tampak
sebuah keterkaitan yang erat antara Pasal 33, khususnya ayat (1), dengan
nilai utama koperasi, yaitu kerjasama. Koperasi sebagai sebuah gerakan
ekonomi yang berbasis anggota, memiliki prinsip dasar mengedepankan
kekuatan anggota untuk saling bekerjasama dalam memenuhi kesejahteraan
bersama secara mandiri. Bila dilihat sejarah konstitusi, khususnya
penjelasan UUD 1945 yang sebelum amandemen diakui keberadaannya, badan
usaha yang sangat sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Pasal
33 merupakan sikap founding fathers yang menghendaki suatu transformasi
badan usaha yang ada pada masa itu ke arah Koperasi Indonesia.
Dalam pengertian ini, transformasi tersebut tidak berarti mengubah
semua badan usaha menjadi badan usaha koperasi, namun sebenarnya
menitikberatkan pada koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi. Swasono
(2007) menyatakan bahwa dengan sistem ekonomi koperasi, bentuk-bentuk
perusahaan seperti PT, Firma, CV, BUMN, BUMD dan sebagainya dapat
memiliki bangun koperasi, dengan spirit internal dan jejaring esksternal
yang berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan sebagai sistem
ekonomi nasional berdasarkan Triple Co, yaitu: co-ownership,
co-determination dan co-responsibility. Dengan mewujudkan sistem ekonomi
koperasi, maka koperasi sebagai sebuah badan usaha juga akan tumbuh dan
berkembang sebagai entitas bisnis.
Bila koperasi sebagai sistem ekonomi kembali dikaitkan dengan
pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa di atas, sangat jelas bahwa
sejauh ini upaya untuk menjalankan sistem ekonomi koperasi sebagaimana
diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 telah gagal. Kegagalan ini dapat dilihat
dari pranata-pratana yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah
dalam menopang sistem ekonomi. Segala rezim, mulai dari Orde Baru sampai
sekarang, sangat jelas keberpihakannya kepada pengembangan
pranata-pranata yang menopang sistem ekonomi kapitalis liberal seperti
perbankan, pasar modal dan berbagai institusi keuangan lainnya. Tentu
saja, setiap rezim itu menyertakan dalam programnya pengembangan ekonomi
kerakyatan. Akan tetapi, sayangnya, sejarah mencatat keberpihakan
kepada sistem ekonomi kapitalis liberal terlalu sulit diingkari.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai
peraturan pelaksananya. Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terkait
koperasi sebagai badan usaha, Hatta (1933) menegaskan rakyat sebagai
produsen-produsen kecil harus bergabung membentuk koperasi (produksi).
Dengan cara ini, teknik baru dalam bidang produksi lebih mungkin untuk
dikuasai daripada dilakukan secara terpisah-pisah. Usaha bersama akan
membangkitkan skala ekonomi dan meningkatkan produktivitas. Dengan
kekuatan ini, koperasi akan mampu mempengaruhi pasar.
Dari pendapat Hatta ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai
badan usaha sebenarnya tidak anti-pasar. Untuk dapat berkompetisi dalam
pasar, koperasi sebagai badan usaha harus mampu membaca potensi anggota,
mengkoordinasikan segala sumberdaya yang ada, dan memetakan peluang
usaha untuk memproduksi barang atau jasa secara mandiri. Pilihan
terhadap peluang usaha pertama-tama harus didasarkan pada kepentingan
ekonomi bersama anggotanya. Misalnya, jika sekelompok peternak sapi
ingin mendirikan koperasi, maka yang paling sesuai dengan kepentingan
ekonomi mereka adalah usaha penjualan atau pengolahan susu sapi. Dalam
konteks ini, koperasi harus tunduk pada kaidah, prinsip dan logika
entitas bisnis, di mana prinsip manajemen yang profesional dan prinsip
keuangan yang baik harus menjadi landasan utama.
Bila dikaitkan kembali koperasi sebagai sebuah badan usaha dengan
pertanyaan tadi,-Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang?-
sebagian besar koperasi dalam perjalanan sejarah tidak tumbuh secara
profesional dan mandiri. Kegagalan negara menciptakan sistem ekonomi
koperasi tentu turut mempengaruhi perkembangan koperasi sebagai badan
usaha. Semangat kerjasama koperasi digilas oleh budaya pragmatisme yang
tumbuh subur dalam 'ideologi' persaingan. Selain itu, keterlibatan
pemerintah selama ini lebih mengintervensi bentuk kelembagaan koperasi
daripada membantu menyelesaikan permasalahan utama koperasi, antara
lain, akses pada modal dan pasar. Sepak-terjang Koperasi Unit Desa (KUD)
selama Orde Baru membuktikan betapa koperasi lebih ditempatkan sebagai
entitas politik daripada bisnis. Selain permasalahan eksternal ini,
secara internal banyak pengurus koperasi dalam perkembangannya lebih
tertarik mengurus usaha atau unit simpan-pinjam daripada menciptakan
usaha produktif.
B. ISI
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat
perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematika. Pengelolaan
koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan
menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi.
Berikut adalah beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
• Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi
modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena
kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya
terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk
keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan
structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor
produksi, khususnya permodalan.
• Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa
mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi
berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai
dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu
didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya
pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas.
Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan
status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan
koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para
anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan
yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari
yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam
wirausaha.
• Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan
gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun
dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk
memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam
memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan
berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah
terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang
profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi
tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah
yang banyak mengucur.
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia antara lain :
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak
orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam
pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan
punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)
tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia
bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah
yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri,
koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan
koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan
pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung
juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya
sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu
esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun
sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi
konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi
menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi
kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak
ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di
koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat
pendidikan yang rendah.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat
mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini
menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak
mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain
merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi
tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara.
Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu
dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki
diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara
mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian
koperasi sebagai motivasi.
7. Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum
maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru
yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus
bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam
pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan
dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara
lebih mendalam.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI
Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi
berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya
para partisipan koperasi sendiri, yaitu anggota dan pengurus, maka dapat
disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi
dan peran koperasi dimasyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor
pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan
koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup.
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
Masyarakat yang sadar akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri,
meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri
merupakan prasyarat bagi keberdaan koperasi. Kesadaran ini akan menjadi
motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’ atau secara
‘bottom-up’. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian.
Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang
ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan
diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau
komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
Koperasi pada dasarnya merupakan suatu cita-cita yang diwujudkan dalam
bentuk prinsip-prinsip dasar. Wujud praktisnya, termasuk struktur
organisasinya, sangat ditentukan oleh karakteristik lokal dan
anggotanya. Dengan demikian format organisasi tersebut akan mencari
bentuk dalam suatu proses perkembangan sedemikian sehingga akhirnya akan
diperoleh struktur organisasi, termasuk kegiatan yang akan
dilakukannya, yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota. Pengalaman
pengembangan KUD dengan format yang seragam justru telah menimbulkan
ketergantungan yang tinggi terhadap berbagai faktor eksternal, sedangkan
KUD yang berhasil bertahan justru adalah KUD yang mampu secara kreatiif
dan sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat mengembangkan
organisasi dan kegiatannya.
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.
Faktor pembeda koperasi dengan lembaga usaha lain adalah bahwa dalam
koperasi terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak
dikembangkan secara sadar dalam organisasi lain. Oleh sebab itu
pemahaman atas nilai-nilaI koperasi : keterbukaan, demokrasi,
partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada
masyarakat; seharusnya merupakan pilar utama dalam perkembangan suatu
koperasi. Pada gilirannya kemudian nilai dan prinsip itulah yang akan
menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi. Sehingga salah satu
faktor fundamental bagi keberadaan koperasi ternyata adalah jika nilai
dan prinsip koperasi tersebut dapat dipahami dan diwujudkan dalam
kegiatan organisasi. Disadari sepenuhnya bahwa pemahaman nilai-nilai
tersebut tidak dapat terjadi dalam “semalam”, tetapi melalui suatu
proses pengembangan yang berkesinambungan setahap demi setahap terutama
dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi dengan tetap memberikan
tempat bagi perkembangan aspirasi lokal yang spesifik menyangkut
implementasi bahkan pengayaan (enrichment) dari nilai-nilai koperasi
yang universal tersebut. Dengan demikian proses pengembangan pemahaman
nilai-nilai koperasi akan menjadi salah satu faktor penentu keberadaan
koperasi.
4. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan
masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal
keanggotaan koperasi.
Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan
perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan
menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan
atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang
tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk
menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan
menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada
organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu
sendiri.
5. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi, dan
e. mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri.
Kegiatan usaha yang dikembangkan koperasi pada prinsipnya adalah
kegiatan yang berkait dengan kepentingan anggota. Salah satu indikator
utama keberhasilan kegiatan usaha tersebut adalah jika usaha anggota
berkembang sejalan dengan perkembangan usaha koperasi. Oleh sebab itu
jenis usaha koperasi tidak dapat diseragamkan untuk setiap koperasi,
sebagaimana tidak dapat diseragamkannya pandangan mengenai kondisi
masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
Biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan
koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga perlu lebih kecil jika
dibandingkan dengan tanpa koperasi. Hal ini akan menjadi penentu apakah
keberadaan koperasi dan keanggotaan koperasi memang memberikan manfaat
bisnis. Jika biaya transaksi tersebut memang dapat menjadi insentif
bagi keanggotaan koperasi maka produktivitas modal koperasi akan lebih
besar dibandingkan lembaga lain. Langkah selanjutnya yang perlu
dikembangkan oleh suatu koperasi adalah agar hasil produktivitas
tersebut dapat dipertahankan dalam sistem koperasi. Pengalaman
sebelumnya menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya
lembaga koperasi adalah karena nilai lebih dari perputaran modal dalam
“sistem” koperasi ternyata lebih banyak diterima oleh lembaga-lembaga
diluar koperasi dan anggotanya. Hal ini memang merupakan salah satu
catatan penting yang harus diperhatikan sebagai akibat dari sistem
perbankan yang sentralistik seperti yang dianut saat ini.
Jika koperasi memang telah menyadari pentingnya keterkaitan usaha
antara usaha koperasi itu sendiri dengan usaha anggotanya, maka salah
satu strategi dasar yang harus dikembangkan oleh koperasi adalah untuk
mengembangan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam satu kesatuan
pengelolaan. Hal ini akan berimplikasi pada berbagai indikator
keberhasilan usaha koperasi, dimana faktor keberhasilan usaha anggota
harus menjadi salah satu indikator utama.
6. Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian
faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya.
Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini,
maka dapat dihipotesakan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan
sekaligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah
berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat
melalui hubungan emosional primer ke arah masyarakat yang lebih
heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam
pemenuhan kebutuhan hidupnya, atau yang juga dikenal dengan komunitas
‘bazar-ekonomi’. Artinya koperasi tidak diharapkan dapat sangat
berkembang pada masyarakat yang masih sangat tradisional, subsisten, dan
relatif ‘tertutup’ dari dinamika sistem pasar; atau juga pada komunitas
yang telah menajdi sangat individualis, dan berorientasi kapital.
Dengan perkataan lain, koperasi tidak diharapkan dapat berkembang
optimal disemua bentuk komunitas.
Sebagai bagian dari identifikasi berbagai faktor fundamental
tersebut maka perlu disadari bahwa pemenuhan faktor-faktor tersebut
memang dapat bersifat ‘trade-off’ dengan pertimbangan kinerja jangka
pendek suatu organisasi usaha konvensional. Proses yang dilakukan dalam
pengembangan koperasi memang membutuhkan waktu yang lebih lama dengan
berbagai faktor “non-bisnis” yang kuat pengaruhnya. Dengan demikian
pemenuhan berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan
indikator kinerja lain, seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus
dikorbankan demi untuk memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam
jangka panjang.
C. ARTIKEL TAMBAHAN
KOPERASI INDONESIA DIPREDIKSI SULIT BERKEMBANG
Harian Seputar Indonesia - Sabtu, 28 Mei 2011
BANDUNG – Koperasi di Indonesia diperkirakan sulit berkembang dan
kalah bersaing dengan pelaku usaha perorangan akibat pembatasan bisnis
koperasi untuk menjual komoditas publik. Kepala Dinas Koperasi Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Jabar Wawan Hernawanmengatakan,
lambatnya pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis
koperasi. Koperasi tidak diperkenankan menjua lkomoditas publik seperti
beras, gula, pupuk, dan lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut
mampu mendongkrak roda bisnis koperasi.
“Seharusnya koperasi diberi kesempatan mengelola bisnis yang berhubungan
dengan rakyat seperti sembako,pupuk,bibit, dan lainnya. Bukan
sebaliknya dikuasai perorangan,” ujar Wawan di Kota Bandung, kemarin.
Menurut dia, kegagalan koperasi tak lepas dari keseriusan pemerintah
pusat mengembangkan koperasi, baik regulasi maupun pendanaan. “Kadang
antara kebijakan pusat dan daerah tumpang tindih,termasuk kebijakan
memberikan dana bagi koperasi.
Itu kurang baik bagi pertumbuhan koperasi,” jelasnya. Saat ini
Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mulai menyusun
master plan untuk menggenjot bisnis koperasi di Indonesia. Menurut
Sekretaris Kementerian KUKM Guritno Kusumo,dalam 3-4 bulan ke depan
master plan tersebut diharapkan selesai dan menghasilkan solusi bagi
perkembangan koperasi di Indonesia.
“Solusinya bisa berupa pembekuan atau mengaktifkan kembali koperasi yang
sudah mati.Tapi, kita akan lihat kasus per kasus berdasarkan masalah
yang dihadapi koperasi bersangkutan. Jangan sampai koperasi yang punya
utang besar dibekukan,”beber Guritno. Sampai 2011, koperasi di Indonesia
mencapai 177.912 unit dengan jumlah terbanyak ada di Jabar,Jatim,dan
Jateng.
Dari jumlah tersebut, 27% koperasi dinyatakan tidak aktif. Sementara
untuk menyehatkan koperasi, Kementerian KUKM telah menyiapkan dana
sebesar Rp700 miliar dari total anggaran Rp1 triliun pada tahun ini.
(arif budianto)
Referensi :
• http://www.masbied.com/search/fungsi-koperasi-adalah-alat-perjuangan-ekonomi-untuk-mempertinggi-kesejahteraan-rakyat
• http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
• http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#cite_note-hendar-3
• http://www.crayonpedia.org/mw/KOPERASI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_4.2_RETNO_HENY_PUJIATI
• http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm
• http://www.pusaka.info/artikel/35-memahami-hukum-koperasi-indonesia.html
•
http://ahmadheryawan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11391:koperasi-indonesia-diprediksi-sulit-berkembang&catid=42:ekonomi-bisnis&Itemid=67
• http://www.rripalu.com/?q=content/koperasi-sulit-berkembang-apa-hambatannya
• http://www.formasi-indonesia.or.id/forum.php?halaman=detail&id=10
• http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/