UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.
bahwa Koperasi perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.
bahwa pembangunan Koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali
ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.
membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.
memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
d.
berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut:
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e.
kemandirian.
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
(2)
Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian Koperasi.
(2)
Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
(3)
Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri
secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan
oleh Rapat Anggota.
(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.
menggabungkan diri menjadi satu
dengan Koperasi lain, atau
b.
bersama Koperasi lain meleburkan
diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)
Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)
Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam
buku daftar anggota.
Pasal 18
(1)
Yang dapat menjadi anggota
Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi dapat memiliki anggota
luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1)
Keanggotaan Koperasi didasarkan
pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dapat
diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dipenuhi.
(3)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4)
Setiap anggota mempunyai kewajiban
dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1)
Setiap anggota mempunyai
kewajiban:
a.
mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Setiap anggota mempunyai hak:
a.
menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.
memilih dan/atau dipilih menjadi anggota
Pengurus atau Pengawas;
c.
meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.
mengemukakan pendapat atau saran
kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.
memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.
mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a.
Rapat Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a.
Anggaran Dasar;
b.
kebijaksanaan umum dibidang
organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g.
penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)
Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)
Hak suara dalam Koperasi Sekunder
dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)
Selain Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota.
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota.
(3)
Untuk pertama kali, susunan dan
nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)
Masa jabatan Pengurus paling lama
5 (lima) tahun.
(5)
Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus bertugas:
a.
mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
(2)
Pengurus berwenang:
a.
mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
b.
memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat
Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)
Pengurus Koperasi dapat mengangkat
Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)
Dalam hal Pengurus Koperasi
bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus.
(4)
Pengelolaan usaha oleh Pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus, baik bersama-sama,
maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)
Di samping penggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus
menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.
keadaan dan usaha Koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)
Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)
Apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengawas bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)
Pengawas bertugas:
a.
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.
membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
(2)
Pengawas berwenang:
a.
meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
(3)
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada
akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c.
dana cadangan;
d.
hibah.
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
e.
sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain modal sebagai dimaksud
dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan.
(2)
Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
(2)
Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
(3)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
anggota Koperasi yang
bersangkutan;
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan:
a.
keputusan Rapat Anggota, atau
b.
keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)
Keputusan pembubaran oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a.
terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.
kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan.
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan
berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2)
Pemberitahuan kepada semua
kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)
Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 disebutkan:
a.
nama dan alamat Penyelesai, dan
b.
ketentuan bahwa semua kreditor
dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota
Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang
selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1)
Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)
Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam
penyelesaian".
Pasal 53
(1)
Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)
Penyelesai bertanggung jawab
kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan
kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan
kewajiban sebagai berikut:
a.
melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
b.
mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan;
c.
memanggil Pengurus, anggota dan
bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d.
memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.
menggunakan sisa kekayaan Koperasi
untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.
membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota;
h.
membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota
hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal
penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)
Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Status badan hukum Koperasi hapus
sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)
Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)
Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
(3)
Nama, tujuan, susunan, dan tata
kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi tersebut melakukan
kegiatan:
a.
memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi
di kalangan masyarakat;
c.
melakukan pendidikan perkoperasian
bagi anggota dan masyarakat;
d.
mengembangkan kerja sama
antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
(2)
Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
permasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,
Pemerintah:
a.
memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.
meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.
mengupayakan tata hubungan usaha
yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.
membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan
kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a.
membimbing usaha Koperasi yang sesuai
dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
c.
memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.
membantu pengembangan jaringan usaha
Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e.
memberikan bantuan konsultasi guna
memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1)
Dalam rangka pemberian perlindungan
kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi
yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;
b.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi
di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)
Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan
hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status
badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang
ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116
Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pasal%20yang%20menyangkut%20koperasi&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CB8QFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownload%2Ffl18828%2Fparent%2F38&ei=_bCOUN3lIYPMrQffq4CAAQ&usg=AFQjCNHM5loJ2Z4KE7on4O-3DKlNm_MLTg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar