Mendirikan Koperasi
Pendahuluan
Hampir seluruh rakyat Indonesia mengenai
istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya sebagian kecil masyarakat
yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini terbukti
dari banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan,
mahasiswa, maupun masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara
mendirikan koperasi hingga mendapat status badan hukum.
Semangat mendirikan koperasi di kalangan masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan prasyaratnya.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Langkah-langkah yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat, formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota. Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan TNPP.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada
beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang
menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah
teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi,
dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
- untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
- usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
- adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Yang Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
- Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
- Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah:
-
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi :
-
- harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
- mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
- tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
- harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
- mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
- tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur,
mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam
kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar
dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
- harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
- mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
- tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur,
mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam
kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar
dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
- Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim
Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi
ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi
masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan
perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan
untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.
- Menyiapkan studi kelayakan.
Studi kelayakan yang
merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau
kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum,
ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
- mempelajari prakondisi masyarakat;
- apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
- pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi;
- kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada;
- presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan;
- besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi dan bagaimana cara menghimpunnya;
- proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota; dls.
Dalam membuat studi
kelayakan perlu diperhatikan tersedianya modal sendiri (dari simpanan
anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal
usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan, serta
kemampuan ekonomi anggota.
- Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan,
Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian
kepada para calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
- koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
- koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
- koperasi tidak akan dapat tumbuh dan berkembang tanpa partisipasi anggota.
- Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).
- Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
Rancangan rencana
kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus
koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam rapat
pembentukan menjadi rencana kerja koperasi.
Pada koperasi terdapat :
Pada koperasi terdapat :
- Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka pendek);
- Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
- Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
Rencana kerja satu
tahun disusun berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun,
sedangkan rencana kerja lima tahun disusun berdasarkan rencana kerja
jangka panjang.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja.
Program kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja.
Program kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
-
- bidang organisasi yang meliputi keanggotaan, kepengurusan, manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
- bidang usaha yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
- bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
- dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan koperasi.
Rancangan anggaran
koperasi yang terdiri anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk
mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi merupakan
satu kesatuan.
Menyiapkan rapat pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan
melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas,
selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20
orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim
Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi
demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
- daftar hadir;
- notulis untuk mencatat jalannya rapat;
- rancangan anggaran dasar koperasi;
- rancangan rencana kerja;
- menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
- rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
- kesepakatan untuk membentuk koperasi;
- pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
- pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
- pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
- pemilihan pengurus dan pengawas;
- pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
- pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar