Redenominasi atau pengurangan angka nol dalam rupiah direncanakan akan
terealisasi pada 2017. Sebagai penggagasnya, apa sebenarnya alasan Bank
Indonesia (BI) menilai Indonesia perlu melakukan redenominasi.
Dikutip
dari keterangan tertulis Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, Selasa 28
Mei 2913, menyebutkan terdapat paling tidak lima alasan mengapa BI
mengusulkan pembuatan Undang-Undang Redenominasi kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Pertama, ide tersebut diusulkan untuk lebih
mengarah kepada munculnya efisiensi dan penyederhanaan perdagangan.
"Karena pecahan denominasi Indonesia terbesar kedua di dunia, setelah
Dong Vietnam," tulis Halim.
Alasan yang kedua adalah,
redenominasi juga penting untuk mempersiapkan kesetaraan Indonesia
dengan kawasan ASEAN dalam memasuki masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.
Ketiga,
jumlah digit rupiah yang terlalu besar bisa menyebabkan inefisiensi.
Misalnya dalam proses input data, pengelolaan data base, pelaporan dan
penyimpanan data.
Selanjutnya yang keempat yaitu latar belakang
jumlah digit yang besar juga bisa menyebabkan kerumitan dan permasalahan
sistem pembayaran.
"Dalam sistem pembayaran bersifat non tunai,
jumlah digit banyak menyebabkan permasalahan transaksi akibat nilai
transaksi," jelas Halim.
Terakhir, tutur dia, redenominasi ini
juga akan memberikan manfaat secara teknologi. "Karena kebanyakan alat
transaksi kita 10 - 20 tahun mendatang di dominasi alat elektronik di
mana akan tergantung kepada komputer di berbagai aspek khidupan kita.
Itu harus membutuhkan satuan uang yang sesuai di kebutuhan," pungkasnya.
Seperti
diketahui, hingga saat ini pengajuan proposal terkait rencana
pembentukan Undang-Undang Redenominasi ini sudah diserahkan BI ke DPR
untuk dikaji dan diharapkan segera diputuskan. Namun hingga saat ini DPR
belum menjadwalkan pembahasan mengenai rencana pengurangan nol pada
mata uang tersebut. (Yas/Nur)
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/597925/apa-alasan-bi-kukuh-menerapkan-pengurangan-nol-pada-rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar